Bayangkan jika selama ini kita terbiasa menulis surat dengan tangan, lalu tiba-tiba semua diminta pakai email. Pasti muncul pertanyaan: “Masih boleh tulis manual, atau harus serba digital?”
Hal yang sama kini dirasakan banyak Wajib Pajak sejak hadirnya Coretax, sistem perpajakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak. Banyak yang bertanya, apakah SPT Tahunan masih boleh dilaporkan menggunakan formulir kertas, atau semuanya wajib lewat sistem elektronik?
Pertanyaan ini wajar. Karena meskipun arah kebijakan pajak semakin digital, regulasi ternyata masih memberi ruang bagi sebagian Wajib Pajak untuk tetap menggunakan cara manual.
Apa Kata Aturan Pajak?
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, dijelaskan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan dalam dua bentuk, yaitu:
- Dokumen elektronik
- Formulir kertas (hardcopy)
Artinya, secara aturan, pelaporan SPT Tahunan secara manual masih diperbolehkan. Coretax tidak langsung menghapus mekanisme lama. Namun, tidak semua Wajib Pajak bebas memilih metode pelaporan.
Coretax Mengarahkan Pelaporan ke Jalur Digital
Meski formulir kertas masih diakui, Coretax secara bertahap mengarahkan banyak Wajib Pajak untuk menggunakan jalur elektronik. Beberapa kelompok Wajib Pajak bahkan wajib melapor secara digital, antara lain:
Wajib Pajak badan, Wajib Pajak dengan status lebih bayar, Wajib Pajak yang terbiasa lapor elektronik, Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak, serta Wajib Pajak yang laporan keuangannya diaudit akuntan publik.
Bagi kelompok ini, pelaporan manual bukan lagi pilihan. Coretax mendorong pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik agar data lebih rapi, cepat, dan terintegrasi.
Siapa yang Masih Boleh Lapor Manual?
Di sisi lain, aturan masih memberi ruang bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu untuk menggunakan formulir kertas. Namun kriterianya cukup spesifik, antara lain:
Wajib Pajak merupakan orang pribadi, SPT berstatus nihil atau kurang bayar, belum pernah lapor elektronik, terdaftar di KPP Pratama, tidak menggunakan konsultan pajak, laporan keuangan tidak diaudit, dan bukan SPT Bagian Tahun Pajak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa transformasi digital dilakukan bertahap dan selektif, bukan sekaligus untuk semua Wajib Pajak.
Bagaimana dengan SPT Bagian Tahun Pajak?
Untuk SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak, aturannya lebih tegas. SPT jenis ini wajib disampaikan secara elektronik, tanpa pengecualian.
Artinya, sekalipun Wajib Pajak memenuhi kriteria boleh manual, jika yang dilaporkan adalah SPT Bagian Tahun Pajak, maka jalur digital tetap menjadi kewajiban.
Formulir Kertas Masih Disediakan
Bagi Wajib Pajak yang masih diperbolehkan lapor manual, formulir kertas tetap tersedia secara resmi. Formulir ini sudah disesuaikan dengan kebijakan terbaru dan berlaku mulai Tahun Pajak 2025.
Formulir tersebut masih dilengkapi petunjuk teknis pengisian, pencetakan, dan cara penyampaian, baik diserahkan langsung ke KPP maupun dikirim melalui pos.
Jadi, pelaporan manual tidak dihapus, melainkan ditata ulang agar tetap sejalan dengan sistem baru.
Bagaimana Proses Penerimaan SPT Kertas di Era Coretax?
Meski disampaikan secara manual, SPT kertas kini tetap terhubung dengan sistem Coretax. Saat Wajib Pajak menyerahkan SPT ke KPP, petugas akan melakukan pengecekan NPWP, meneliti kelengkapan dokumen, serta memastikan Wajib Pajak memang termasuk pihak yang boleh melapor manual.
Jika semua dinyatakan lengkap dan sah, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) pada hari yang sama. Jika belum lengkap, dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki.
Bukti Penerimaan Kini Lebih Rapi dan Terstandar
Dalam sistem baru, BPS memuat informasi penting seperti nomor penerimaan, tanggal, NPWP, nama Wajib Pajak, jenis dan status SPT, tahun pajak, serta kanal penyampaian.
Dengan format ini, setiap pelaporan baik manual maupun elektronik tetap tercatat rapi dalam sistem Coretax.
SPT Kertas Tetap Diproses Secara Digital
Menariknya, SPT kertas tidak berhenti di loket pelayanan. Dokumen tersebut akan dipindai, direkam, diverifikasi, dan dimasukkan ke basis data Coretax. Dengan cara ini, data pajak tetap diproses secara digital, lebih cepat, lebih akurat, dan minim kesalahan pencatatan manual.
Coretax tidak serta-merta menghapus pelaporan manual. Namun, sistem ini secara bertahap mengarahkan Wajib Pajak menuju pelaporan elektronik. Bagi sebagian orang pribadi tertentu, formulir kertas masih menjadi opsi yang sah. Sementara bagi badan usaha dan kelompok tertentu, pelaporan digital sudah menjadi kewajiban.
| Topik | Penjelasan Singkat |
| Status pelaporan manual | SPT Tahunan masih boleh disampaikan dengan formulir kertas (hardcopy) |
| Dasar hukum | Diatur dalam PER-11/PJ/2025 Pasal 80 |
| Bentuk penyampaian SPT | Dokumen elektronik atau formulir kertas |
| Arah kebijakan Coretax | Mendorong pelaporan SPT melalui jalur elektronik |
| WP yang wajib lapor elektronik | WP badan, WP lebih bayar, WP pengguna e-SPT, WP pakai konsultan pajak, WP laporan diaudit |
| WP yang masih boleh lapor manual | WP orang pribadi tertentu dengan kriteria khusus |
| Kriteria WP boleh manual | OP, SPT nihil/kurang bayar, belum pernah e-filing, terdaftar di KPP Pratama, tidak pakai konsultan, tidak diaudit, bukan SPT bagian tahun |
| SPT Bagian Tahun Pajak | Wajib disampaikan secara elektronik |
| Ketersediaan formulir kertas | Tetap disediakan resmi mulai Tahun Pajak 2025 |
| Cara penyampaian manual | Diserahkan langsung ke KPP atau dikirim lewat pos |
| Proses penerimaan di KPP | Dicek NPWP, kelengkapan, dan status WP |
| Bukti Penerimaan Surat (BPS) | Diterbitkan hari yang sama jika SPT lengkap dan sah |
| Isi BPS | Nomor, tanggal, NPWP, nama WP, jenis & status SPT, tahun pajak, kanal penyampaian |
| Proses lanjutan SPT kertas | Dipindai, direkam, divalidasi, dan masuk ke Coretax |
| Tujuan integrasi Coretax | Data lebih rapi, cepat, akurat, dan minim kesalahan |
Pelan-pelan, kita memang sedang diajak beradaptasi dengan sistem baru. Yang penting, kita tetap memahami aturan, memilih metode yang sesuai, dan melaporkan pajak dengan benar.
Semoga penjelasan ini membantu kita memahami pelaporan SPT di era Coretax dengan lebih mudah. Semoga bermanfaat, kawan-kawan IAS!
Hubungi IAS Consulting:
Instagram: @pusatsolusipajak
WhatsApp: 0812-9509-8717
